Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Ketika ribuan calon PPPK menandatangani surat pernyataan bermeterai lima poin, banyak yang melakukannya dengan harapan dan keyakinan bahwa ini adalah gerbang menuju kehidupan yang lebih stabil dan terencana.
Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah kesiapan untuk ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan negara. Namun, apakah itu berarti tanpa batasan? Tanpa perikemanusiaan?
Antara Janji dan Kenyataan
Belakangan ini, media sosial dan forum tenaga honorer diramaikan keluhan para PPPK yang merasa ditempatkan terlalu jauh dari domisili, tanpa pertimbangan kemanusiaan, keluarga, atau bahkan akses dasar.
Bahkan mereka sampai melaporkan hal itu ke Bupati Kupang yang memicu kegeraman orang nomor 1 di kabupaten kupang.
Bagaimana tidak, penempatan yang tidak masuk akal itu membuat mereka harus menempuh perjalanan berjam-jam ke tempat tugas.
Ironisnya, mayoritas dari mereka adalah guru pilar pelayanan publik yang seharusnya diperlakukan dengan lebih beradab.
Jika Dinas Pendidikan menganggap surat pernyataan itu sebagai “cek kosong” untuk menempatkan siapa saja, di mana saja, maka semangat “membangun dari pinggiran” telah berubah menjadi “membangun ketidakadilan dari pusat.”
Apa Tujuan Surat Pernyataan Itu?
Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani mencerminkan sikap siap mengabdi—bukan menyerah total pada kebijakan sepihak. Jika benar-benar harus ditempatkan jauh, bukankah sudah sepatutnya negara menyediakan kompensasi memadai? Akomodasi? Transportasi? Atau setidaknya proses klarifikasi dan diskusi sebelum SK diterbitkan?








