Editorial: Ketika Realita Menampar Janji — Keluhan PPPK di Penempatan Jauh

| Editor: Redaksi
Bupati Kupang Yosef Lede saat menyerahkan SK PPPK Tahap I tahun 2024 di alun-alun kantor Bupati Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Yang kita saksikan hari ini adalah praktik sepihak yang menjadikan surat pernyataan itu sebagai tameng, bukan sebagai komitmen bersama.

Jangan Abaikan Rasa Keadilan

Para PPPK bukan robot. Mereka memiliki keluarga, anak, dan kebutuhan dasar yang tak bisa diabaikan. Bila surat pernyataan lima poin menjadi dasar hukum, maka keadilan dan rasa kemanusiaan harus menjadi landasannya juga. Penempatan seharusnya mempertimbangkan faktor usia, kondisi sosial, jarak tempuh, dan potensi kerugian psikologis.

Bacaan Lainnya

Jika tidak, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga bentuk eksploitasi legal atas nama “pengabdian.”

Negara boleh menuntut pengabdian dari rakyatnya, tetapi negara juga wajib menghadirkan keadilan dan kepastian. PPPK adalah bagian dari ASN yang sah, bukan kelas dua yang nasibnya boleh diatur sesuka hati.

Saatnya pemerintah berhenti berlindung di balik surat pernyataan serta suka dan tidak suka, dan mulai bertanya: “Sudahkah kita berlaku adil?”

Pos terkait