Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Waktu Sumatra Utara (GMT +6:30)
Waktu Sumatra Selatan (GMT +7:00)
Waktu Jawa/Bali/Kalimantan (GMT +7:30)
Waktu Celebes/Nusa Tenggara (GMT +8:00)
Waktu Maluku (GMT +8:30)
Waktu Nugini (GMT +9:00)
Pembagian ini sempat diubah kembali oleh Jepang untuk kepentingan militer pada 1942, sebelum akhirnya Indonesia kembali ke pembagian enam zona setelah pengakuan kedaulatan pada 1950.
Titik Balik 1988: Keputusan yang Bertahan Hingga Kini
Setelah melalui berbagai perubahan dan ketidakselarasan pasca-kemerdekaan, Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk menyederhanakan sistem waktu.
Titik baliknya adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1987, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 1988. Melalui Keppres ini, Indonesia resmi dibagi menjadi tiga zona waktu:
Waktu Indonesia Barat (WIB): GMT +7 (Sumatra, Jawa, Kalimantan Barat & Tengah).
Waktu Indonesia Tengah (WITA): GMT +8 (Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan Selatan & Timur).
Waktu Indonesia Timur (WIT): GMT +9 (Maluku dan Papua).
Keputusan ini diambil bukan hanya untuk alasan geografis murni, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi kerja, kelancaran birokrasi, dan koordinasi kegiatan ekonomi nasional.
Bahkan, pergeseran Bali ke zona WITA pada saat itu diperhitungkan untuk menarik wisatawan Australia agar menginap lebih lama, menunjukkan faktor ekonomi sangat dominan dalam penetapan waktu modern.(bos)
Pembagian tiga zona ini, yang telah melewati setidaknya sembilan kali perubahan besar sejak era kolonial, adalah sistem yang kita gunakan hingga hari ini.







