Menolak Normalisasi: Kasus Pelecehan di Kupang Harus Dikawal hingga Tuntas

Oplus_131072
Oleh : Helmin Margareth Elfeto 
Mahasiswa semester 6 program studi pendidikan bahasa Inggris dari universitas Katolik Widya Mandira kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

NarasiTimur.com, Kupang- Kota Kupang kembali diuji oleh mencuatnya kasus pelecehan seksual yang terjadi baru-baru ini. Kasus yang menyeruak ke ruang publik ini bukan sekadar menambah daftar hitam angka kriminalitas, melainkan menjadi sebuah alarm keras bahwa kita sedang dihadapkan pada kenyataan pahit mengenai ruang aman bagi warga, khususnya perempuan dan anak-anak di ibu kota Provinsi NTT ini, yang sedang berada dalam kondisi mengkhawatirkan.

Ketika kasus pelecehan terjadi, perhatian publik sering kali terpecah alih-alih fokus pada pemulihan korban dan akuntabilitas pelaku. Diskursus di media sosial kerap kali bergeser ke arah yang destruktif di mana sentimen victim blaming atau menyalahkan korban masih saja berembus dengan mempertanyakan pakaian korban, waktu kejadian, hingga tempat beraktivitas.

Bacaan Lainnya

Pola pikir kuno ini harus dihentikan karena menimpakan beban moral kepada korban adalah bentuk ketidakadilan ganda yang justru menyuburkan ruang bagi pelaku untuk merasa aman.

Salah satu tantangan terbesar dalam penuntasan kasus pelecehan seksual di tingkat daerah adalah kuatnya intervensi sosial untuk menyelesaikan perkara lewat jalur “kekeluargaan” atau perdamaian di bawah tangan.

Dalam banyak kasus terdahulu, dalih menjaga nama baik institusi, keluarga, atau adat sering kali dijadikan alat untuk membungkam suara korban.

Kita harus menegaskan kembali bahwa zaman telah berubah melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di mana negara secara eksplisit melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar proses peradilan.

Pos terkait