Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Hukum kita hari ini memandang kekerasan seksual bukan sekadar delik aduan yang bisa ditarik ulur dengan uang damai atau kesepakatan tertutup, sehingga aparat penegak hukum di Kota Kupang—baik kepolisian maupun kejaksaan—harus berdiri tegak sebagai panglima keadilan dengan mengimplementasikan UU TPKS secara progresif dan tanpa kompromi.
Menindak tegas pelaku hingga meja hijau bukan hanya soal memberi hukuman, tetapi mengirimkan pesan efek jera yang kuat kepada masyarakat bahwa Kota Kupang tidak menoleransi predator seksual dalam bentuk apa pun.
Selain ketegasan hukum, mata rantai yang tidak boleh terputus adalah perlindungan dan pemulihan korban di mana Pemerintah Kota Kupang melalui dinas terkait, bersama dengan lembaga swadaya masyarakat dan institusi tempat kejadian, wajib hadir menyediakan sistem pendukung yang inklusif.
Korban membutuhkan jaminan keamanan dari intimidasi, pendampingan psikologis untuk menyembuhkan trauma, serta bantuan hukum yang berpihak pada hak-hak mereka.
Institusi tempat peristiwa ini terjadi pun harus mengambil sikap yang klir dan jangan berlindung di balik asas praduga tak bersalah untuk bersikap pasif, melainkan harus berani mengambil tindakan administratif yang tegas seperti penonaktifan sementara terduga pelaku selama proses hukum berjalan demi menjaga ruang aman dan memberikan ketenangan psikologis bagi korban serta saksi lainnya.
Mengawal kasus pelecehan di Kupang hingga tuntas adalah ujian kemanusiaan bagi kita semua yang tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja seiring tenggelamnya algoritma media sosial.







