Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang Yupiter Selan mengirimkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kupang menyusul penahanan Kepala Desa Sahraen, Obet Amtiran, dalam kasus korupsi dana desa.
Kades Sahraen ditahan pada Jumat 24 Oktober 2025 karena diduga menyelewengkan dana hasil penjualan sapi milik desa senilai Rp235 juta.
Yupiter Selan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut.
“Kami peringatkan dengan tegas. Jangan coba bermain-main dengan dana desa. Kami bekerja atas dasar fakta hukum dan bukti yang sah. Tidak ada kompromi dalam urusan korupsi, siapa pun pelakunya,” kata Yupiter Selan di Oelamasi.
Tindak Tegas Kasus Penyimpangan
Selan juga secara eksplisit memperingatkan desa-desa yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.
Ia meminta agar dana yang ditemukan menyimpang segera dikembalikan sebelum Kejari mengambil alih penanganan kasus.
“Kami juga warning, bagi desa yang sudah ditemukan penyimpangan oleh Inspektorat agar segera dikembalikan, sebelum kami ambil alih,” tambahnya.
Penahanan Kades Sahraen, yang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, merupakan langkah awal. Yupiter Selan mengumumkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi lain yang saat ini sedang ditangani.
“Kami pastikan, ada perkara tindak pidana korupsi lain yang saat ini kami tangani dan pekan depan akan ditetapkan tersangka,” ungkapnya.







