Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, Narasi Timur.com– Pelarian panjang Ape Lulu dan Hengky Nenotek, dua terpidana kasus pengeroyokan maut di wilayah Fatuleu tahun 2019, akhirnya terhenti.
Setelah menjadi buronan selama lima tahun dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021, keduanya berhasil diringkus tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang pada Sabtu 22 Februari 2026 lalu.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum., yang mengoordinasikan tim intelijen untuk menyisir persembunyian para pelaku di wilayah Camplong dan sekitarnya.
Ape Lulu Diciduk di Pasar Lili
yang berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Pria asal Kelurahan Camplong I ini dicegat tim jaksa sekitar pukul 10.00 WITA saat berada di area Pasar Lili.
Usai ditangkap, Ape langsung digelandang ke kantor Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi untuk menjalani pemeriksaan administrasi eksekusi.
Berbeda dengan Ape, penangkapan Hengky Nenotek berlangsung jauh lebih dramatis. Hengky, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dump truck di PT HMN, sempat mencoba mengelabui petugas setelah mengetahui dirinya diincar.
Hengky bahkan sempat meminta rekannya untuk mengembalikan truk perusahaan sementara ia melarikan diri ke kawasan hutan Camplong.
Tim kejaksaan sempat terkecoh oleh rekan Hengky yang mencoba menutupi keberadaannya. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, Hengky akhirnya keluar dari persembunyiannya di hutan.
Tim jaksa yang sudah bersiaga di rumahnya langsung melakukan penangkapan saat Hengky tiba, mengakhiri pengejaran yang berlangsung hingga pukul 21.30 WITA tersebut.
Vonis 7 Tahun Penjara Dari Mahkamah Agung
Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, kepada Media menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).







