Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
“Kedua terpidana divonis masing-masing 7 tahun penjara. Mereka terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari total lima terdakwa, tiga sudah lebih dulu menjalani hukuman, sementara Ape Lulu dan Hengky Nenotek sempat kabur setelah kasasi mereka ditolak,” jelas Yupiter.
Menurut Yupiter, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara pidana hingga tuntas.
Pihak kejaksaan juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri yang turut membantu mempersempit ruang gerak para DPO.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus mengejar siapa pun yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” pungkas Yupiter Selan.
Kini, Ape Lulu dan Hengky Nenotek telah resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.(bos)







