Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
e-KTP lama (untuk dimusnahkan)
Fotokopi KK lama (jika diminta)
Serahkan Dokumen itu kepada petugas dan petugas akan mencocokkan data. Bila disetujui maka e-KTP lama yang diserahkan akan dimusnahkan.
Kemudian petugas akan menerbitkan KK baru (dengan NIK tetap atau baru tergantung kondisi) setelah itu, perekaman e-KTP baru dilakukan
Kalau sudah pernah rekam: tinggal cetak ulang e-KTP dengan alamat baru. Bila belum pernah akan dilakukan perekaman biometrik
Setelah itu e-KTP bisa diambil dalam jangka waktu 1-14 hari kerja di Disdukcapil atau kecamatan (tergantung kebijakan daerah)








