Pindah Domisili Kini Super Mudah! Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Cara Cepat Urus di Disdukcapil!

Reporter: Ryan Tapehen 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

e-KTP lama (untuk dimusnahkan)

Fotokopi KK lama (jika diminta)

Serahkan Dokumen itu kepada petugas dan petugas akan mencocokkan data. Bila disetujui maka e-KTP lama yang diserahkan akan dimusnahkan.

Kemudian petugas akan menerbitkan KK baru (dengan NIK tetap atau baru tergantung kondisi) setelah itu, perekaman e-KTP baru dilakukan

Kalau sudah pernah rekam: tinggal cetak ulang e-KTP dengan alamat baru. Bila belum pernah akan dilakukan perekaman biometrik

Setelah itu e-KTP bisa diambil dalam jangka waktu 1-14 hari kerja di Disdukcapil atau kecamatan (tergantung kebijakan daerah)

Pos terkait