Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Proses pindah domisili kini jauh lebih mudah dan cepat! Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Pepres No. 96 Tahun 2018, masyarakat tidak lagi wajib mengurus surat pengantar RT/RW atau ke kelurahan.
Cukup datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- e-KTP asli untuk verifikasi
- Mengisi Formulir F-1.03 (tersedia di kantor Disdukcapil)
Prosesnya gratis tanpa biaya apapun dan SPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) diterbitkan langsung oleh Disdukcapil
Setelah Tiba di Kota Tujuan segera srahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat. Juga serahkan e-KTP lama untuk dimusnahkan.
Setelah diproses, anda akan menerima KK baru (nomor bisa baru atau tetap), juga e-KTP baru dengan alamat domisili baru
Tapi bagaimana bila sudah Terlanjur di Kota Tujuan & Tak Bisa Kembali ke Asal?
Tenang, tetap bisa diproses!
Caranya datangi Disdukcapil di kota tujuan dan mengisi Formulir F-1.03 untuk pendaftaran pindah.
Lampirkan juga fotokopi KK dan e-KTP dan SKPWNI anda akan diproses dalam jangka waktu sesuai ketentuan instansi setempat.
Dengan regulasi baru ini, pindah domisili jadi lebih cepat, praktis, dan tanpa ribet. Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan ikuti prosedurnya ya!
Lebih jelasnya alurnya bisa dilihat infografis ini!

Selain mendapatkan KK baru, anda juga akan diberikan kartu identitas baru.
Untuk dapat e-KTP baru bisa datang ke Disdukcapil di kota tujuan (domisili baru) dengan membawa dokumen:
SPWNI dari Disdukcapil daerah asal







