Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengalami kelumpuhan pelayanan administrasi kependudukan.
Sejak 4 Juni hingga 4 Juli 2025, sebanyak 2.175 dokumen kependudukan belum dapat ditandatangani karena kekosongan pejabat berwenang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) TTU.
Jenis dokumen yang tertunda paling banyak adalah Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1.780 dokumen, akta kematian 102 dokumen, akta kelahiran 39 dokumen, akta perkawinan 45, hingga mutasi antarwilayah.
Seluruh dokumen ini hanya diberikan dalam bentuk draf tanpa tanda tangan elektronik, yang tidak sah digunakan untuk keperluan administratif lainnya seperti BPJS, pendaftaran sekolah, hingga pembukaan rekening bank.
Penyebab utama menurut Ombudsman RI perwakilan NTT, hingga saat ini belum ada pejabat Dukcapil yang memiliki spesimen tanda tangan elektronik aktif, meskipun permohonan sudah diajukan sejak 10 Juni 2025.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas belum memperoleh validasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Situasi ini memicu kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari kehilangan kesempatan mendaftar sekolah, tidak bisa mengakses layanan kesehatan, hingga gagal memenuhi persyaratan administratif lainnya.
Pada Jumat (4/7), Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menghubungi Bupati TTU Valens Kebo, Wakil Bupati, dan Sekda TTU untuk mengusulkan solusi darurat, termasuk mengaktifkan kembali pejabat lama sementara waktu, sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 83A UU No. 24 Tahun 2013.
Namun, Bupati memilih agar masyarakat tetap menunggu proses pengangkatan pejabat baru.








