Tukin Dosen 2020–2024 Hangus, ADAKSI Sebut Pemerintah Sengaja Hilangkan Hak Mereka

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

JAKARTA, NarasiTimur.com– Ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Seluruh Indonesia (ADAKSI) menolak kebijakan pemerintah yang menyatakan tidak akan membayar utang tunjangan kinerja (tukin) dosen untuk periode 2020–2024.

Penolakan ini tertuang dalam rilis resmi nomor 53/I/DPP-ADAKSI/I/2026 yang diterima Narasi Timur Sabtu 24 Januari 2026 dimana para dosen yang merasa hak finansial mereka selama empat tahun terakhir diabaikan secara administratif.

Bacaan Lainnya

Persoalan ini bermula dari surat Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026 yang menyebutkan bahwa tidak ada dasar regulasi untuk membayar tukin dosen pada periode 2020–2024.

Namun, ketua DPP ADAKSI, Anggun Gunawan membantah keras klaim tersebut. Menurut mereka, sebelum terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025, sudah ada aturan jelas dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020.

Kedua regulasi itu tegas menyatakan bahwa pegawai di lingkungan kementerian berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan.

“Penghapusan hak atas tukin masa lalu tidak sejalan dengan fakta objektif. Sepanjang 2020-2024, dosen tetap menjalankan Tridharma, bahkan berjuang di masa pandemi Covid-19 tanpa henti,” tulisnya dalam pernyataan ADAKSI.

Kekecewaan para dosen semakin kuat setelah Ombudsman Republik Indonesia merilis Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026 yang menyimpulkan adanya maladministrasi.

Pos terkait