Pegawai Inti SPPG Mulai Jadi ASN PPPK Per 1 Februari 2026

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

JAKARTA, NarasiTimur.com–Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan pegawai inti di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan segera beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, seperti dikutip dari Kompas.com mengungkapkan proses pengangkatan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Dadan menjelaskan bahwa frasa “Pegawai SPPG” dalam aturan pemerintah merujuk secara spesifik pada tiga jabatan strategis yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.

“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” ujar Dadan saat ditemui di Menara Kompas, Senin 19 Januari 2026 lalu

Tidak Ada Jalur Belakang

Meski menjadi prioritas, pengangkatan ini bukan berarti tanpa seleksi. Para pegawai inti tersebut diwajibkan melengkapi berkas dan mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT).

“Jika tidak lulus tes, ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melewati prosedur resmi,” tegas Dadan.

Bagi pegawai yang baru bergabung, kesempatan tetap terbuka melalui pembukaan tes seleksi di tahap berikutnya.

Sementara bagi masyarakat yang selama ini membantu sebagai relawan dalam program Makan Bergizi Gratis, secara regulasi, relawan tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK kali ini karena kedudukannya adalah sebagai mitra kerja SPPG.

Pos terkait