Aturan Baru BKN: ASN Wajib Pakai Seragam Korpri Setiap Hari Kamis, Ini Penjelasan Prof. Zudan

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi
Kpala BKN saat mengenakan seragam Korpri

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

JAKARTA, NarasiTimur.com– Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kewajiban penggunaan seragam batik Korpri kepada SDN sebagai identitas tunggal pelayan publik.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah instruksi bagi seluruh ASN untuk mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis.

Dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin 26 Januari 2026, Prof. Zudan menjelaskan bahwa Korpri adalah “rumah besar” bagi sekitar 6,5 juta ASN.

Menurutnya, seragam batik Korpri bukan sekadar pakaian kerja, melainkan simbol kedaulatan dan kebersamaan.

Dengan seragam yang sama, tidak ada lagi perbedaan mencolok antara ASN di pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun mereka yang bertugas di instansi vertikal seperti perguruan tinggi.

“Seragam Korpri ini adalah identitas nasional kita. Kita ingin memastikan bahwa seluruh pelayan publik merasa berada dalam satu ikatan yang solid untuk melayani masyarakat,” ujar Prof. Zudan.

Jadwal Wajib Pakai Seragam Korpri

Agar seragam ini benar-benar menjadi simbol pemersatu, Prof. Zudan meminta seluruh jajaran pengurus Korpri di tingkat pusat hingga daerah untuk menertibkan penggunaan seragam batik tersebut.

Berdasarkan instruksi terbaru, ASN wajib mengenakan batik Korpri pada setiap Hari Kamis, setiap Tanggal 17, upacara Hari Besar Nasional, hingga kegiatan resmi Korpri.(bos)

Pos terkait