Waspada! Desa Sahraen Kupang Terancam Gagal Cairkan Dana Desa Tahap 2 2025, Apa Penyebabnya?

Reporter: ardo 
| Editor: Redaksi
Kantor Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Kupang,Narasitimur.Com-Delapan desa di NTT, termasuk Desa Sahraen di Kabupaten Kupang, terancam kehilangan penyaluran Dana Desa Tahap 2 tahun anggaran 2025

Kondisi ini menjadi sorotan tajam karena Dana Desa merupakan urat nadi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput. Konferensi pers APBN KiTa Regional NTT mengungkap bahwa masalah administrasi yang berlarut-larut hingga melewati tenggat waktu menjadi penghambat utama pencairan dana tersebut

Bacaan Lainnya

Faktor Utama Penghambat Dana Desa di Sahraen

Khusus untuk Desa Sahraen, situasi ini diperparah dengan persoalan hukum yang membelit pemerintahan desa. Selain kendala administratif umum seperti keterlambatan laporan realisasi, terdapat catatan khusus mengenai tata kelola keuangan desa tersebut yakni

Kendala Administrasi: Dokumen yang tidak lengkap hingga Desember melanggar batas waktu ketat PMK Nomor 81 Tahun 2025, sehingga pencairan otomatis terhenti.Masalah Hukum: Dugaan penyelewengan dana desa oleh Kades Sahraen pada akhir 2025 menghambat birokrasi dan penyusunan dokumen.Gagal Target: Desa tidak memenuhi syarat mutlak serapan dana (min. 60%) dan capaian keluaran (min. 40%) dari Tahap 1.

Kegagalan pencairan dana tahap kedua ini akan memicu efek domino bagi warga Desa Sahraen dan tujuh desa lainnya di NTT. Kondisi ini mengancam kelanjutan pembangunan jalan desa, perbaikan irigasi, serta pembayaran insentif bagi kader posyandu dan guru PAUD.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) NTT terus mendorong pemerintah kabupaten untuk melakukan pendampingan ekstra agar masalah serupa tidak terulang di tahun anggaran 2026.

Pos terkait