Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang memastikan tidak akan ada kebijakan merumahkan pegawai demi memenuhi amanat undang-undang HKDP terkait pemberlakuan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, Rabu 4 Maret 2025 menegaskan bahwa nasib 4.179 P3K di wilayahnya tetap menjadi prioritas.
Pemerintah telah menyiapkan strategi khusus agar status ASN mereka tetap terjaga tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dapur MBG Jadi ‘Penyelamat’ Status P3K
Langkah inovatif yang diambil Pemkab Kupang adalah dengan memanfaatkan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Strategi ini dirancang sebagai “sekoci” untuk menampung para tenaga P3K di luar struktur belanja rutin daerah.
“Sebagai solusinya, kita akan optimalkan mereka di unit dapur MBG 3T yang akan dibangun di 70 titik di Kabupaten Kupang,” ungkap Mateldius Sanam.
Setiap unit dapur MBG diproyeksikan membutuhkan sekitar 47 tenaga kerja. Dengan total 70 unit, program ini mampu menyerap lebih dari 2.000 tenaga P3K.
Hal ini secara otomatis akan mengurangi beban belanja pegawai di APBD tahun 2027 tanpa harus memutus kontrak kerja mereka.
PT Garam Siap Menampung
Selain program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Kupang juga membuka pintu kolaborasi dengan sektor industri, salah satunya PT Garam.
Perusahaan tersebut diprediksi membutuhkan tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja.
Dengan mengarahkan P3K ke pos-pos strategis ini, Teldu Sanam menegaskan pemerintah memastikan mekanisme penggajian tidak lagi bergantung sepenuhnya pada APBD, namun status Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka tetap aktif dan diakui negara.






