Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Ombudsman mencatat dua poin krusial kegagalan Kemendiktisaintek yakni kelalaian dalam menindaklanjuti surat Menteri PANRB tertanggal 15 Desember 2022 soal penetapan kelas jabatan dosen ASN.
Serta Pemerintah dinilai belum mengajukan rancangan Perpres tukin dan kebutuhan anggaran ke Kementerian Keuangan pada waktu yang seharusnya, sehingga terjadi penundaan hak bertahun-tahun.
ADAKSI mengkhawatirkan ketidakpastian ini akan berdampak buruk pada iklim akademik nasional.
Tunjangan kinerja bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dosen dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
“Jika hak yang melekat pada kinerja tidak jelas, dikhawatirkan semangat kerja bisa menurun. Padahal, selama ini dosen tetap profesional menjalankan tugas mencerdaskan bangsa meski haknya belum terpenuhi secara layak,” ungkap Gunawan.
Mendorong Dialog
Melalui sikap ini, ADAKSI mendesak adanya koordinasi lintas kementerian (Kemendiktisaintek, Kemenpan-RB, dan Kemenkeu) untuk segera menyelesaikan persoalan dasar hukum dan penganggaran.
Mereka menuntut pemerintah menjalankan rekomendasi Ombudsman secara transparan, termasuk kemungkinan pengalokasian anggaran untuk tunggakan tukin tersebut.
ADAKSI berharap protes ini menjadi pintu masuk dialog konstruktif dengan pemerintah demi menjaga martabat profesi pendidik dan memperkuat fondasi pendidikan tinggi Indonesia di masa depan.(bos)







