Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Lalu, bagaimana kita mendefinisikan “memberatkan” atau “wajib” jika ada kesepakatan bersama? Inilah area abu-abu yang butuh klarifikasi regulasi yang lebih fleksibel namun tetap adil.
4. Disdikbud & Pemerintah Provinsi NTT: Regulator dan Fasilitator Utama
Pemerintah Provinsi NTT, melalui Disdikbud, memegang kendali kebijakan. Peran mereka adalah menjaga agar tidak ada praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Namun, saya berpendapat, mereka juga harus menjadi fasilitator dan pendengar yang baik bagi sekolah.
Tidak cukup hanya melarang; pemerintah juga harus menawarkan solusi konkret. Pakar pendidikan dari negara-negara maju, seperti Andreas Schleicher (2018) dari OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) yang terlibat dalam program PISA, sering menekankan bahwa sistem pendidikan terbaik di dunia (seperti Finlandia atau Singapura) memiliki kombinasi desentralisasi yang kuat dengan dukungan dan pengawasan yang cerdas dari pemerintah pusat/daerah.
Sekolah diberi otonomi untuk berinovasi dan mencari sumber daya, namun dengan sistem akuntabilitas yang transparan. Ini mendorong inovasi “dari bawah ke atas”, bukan hanya menunggu instruksi “dari atas ke bawah”.
Solusi Harmonis untuk Pendidikan NTT
Polemik ini adalah momentum penting bagi NTT untuk menata ulang pendanaan pendidikan. Saya mengusulkan beberapa langkah konkret:
Revisi dan Klarifikasi Regulasi Pendanaan. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu meninjau ulang regulasi terkait pungutan dan sumbangan.
Buatlah payung hukum yang lebih fleksibel namun jelas, yang memungkinkan partisipasi finansial masyarakat secara sukarela, transparan, dan akuntabel, tanpa ada kesan paksaan atau diskriminasi. Ini akan menutup celah yang selama ini menjadi sumber konflik.






