Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Pungutan yang memberatkan dan bersifat wajib dilarang, terutama di sekolah negeri. Di sinilah letak abu-abu yang sering memicu polemik: apakah kesepakatan bersama itu “pungutan wajib” atau “sumbangan sukarela yang disepakati”?
Bagi saya, jika kesepakatan itu lahir dari musyawarah murni dengan kesadaran dan kemampuan orang tua, ia lebih mendekati semangat partisipasi masyarakat, bukan pemaksaan.
Peran Kunci dalam Mengurai Benang Kusut
Untuk memahami polemik ini lebih dalam dan mencari jalan keluar, kita harus meninjau kembali peran masing-masing pihak:
1. Sekolah: Lokomotif Utama Inovasi dan Kualitas
Sekolah adalah garda terdepan pendidikan. Kepala sekolah dan guru adalah aktor utama yang paling memahami kondisi riil di lapangan. Ketika mereka mengajukan kebutuhan dana tambahan, itu bukan sekadar permintaan, melainkan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas yang tak bisa ditunda.
Konsep “School-Based Management” (SBM) atau Manajemen Berbasis Sekolah, yang populer di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris sejak tahun 1980-an, mendukung penuh otonomi sekolah dalam mengelola sumber daya.
Seperti yang diungkapkan oleh Richard F. Elmore (2000), seorang pakar reformasi pendidikan dari Harvard University, SBM bertujuan mendekatkan pengambilan keputusan ke tingkat sekolah, di mana kebutuhan dan solusi dapat diidentifikasi secara lebih akurat.
Ini esensial agar inovasi pembelajaran dan peningkatan fasilitas tidak hanya menunggu gelontoran dana pusat yang seringkali terbatas dan rigid.






