Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Narasitimur.com, Kupang- Aksi mengejutkan terjadi di Kampus Politeknik Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Seorang tenaga honorer berinisial MKM (35) ditangkap oleh Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota karena diduga mencuri 9 unit laptop milik kampus.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 5 Agustus 2025, di Jalan Pariwisata, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil stok opname internal bagian perlengkapan kampus. Ditemukan perbedaan signifikan antara catatan dan barang fisik di gudang.
Barang Bukti: Laptop Asus & Acer
Setelah diperiksa ulang, terungkap bahwa 8 unit laptop Asus dan 4 unit laptop Acer hilang. Namun pelaku mengaku hanya mengambil 9 unit laptop, terdiri dari 8 Asus dan 1 Acer.
“Tersangka mengaku mencuri dalam dua kesempatan. Barang curian sempat digadaikan untuk membayar utang pribadi,” kata Kombes Pol Djoko Lestari, Kamis 7 Agustus 2025.
Pada Rabu malam, 6 Agustus 2025, petugas berhasil mengamankan 9 unit laptop dari pelaku. Meski demikian, masih ada 3 laptop Acer yang belum ditemukan.
MKM kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar.(bos)







