Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di NTT Rugikan Negara Lebih dari Rp5,8 Miliar

Reporter: Ryan Tapehen  
| Editor: Redaksi
Tersangka kasus korupsi pembangunan sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Untuk kepentingan proses penyidikan, mereka resmi ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan sejak hari ini.

Kejati NTT melalui Kasi Penkum, A. A. Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa penyidikan ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi bagian dari upaya serius negara dalam melindungi keuangan publik.

Bacaan Lainnya

Kasus ini kata dia menunjukkan bagaimana anggaran pendidikan yang semestinya menyentuh siswa dan guru, justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Lebih dari sekadar angka, kerugian negara dalam proyek ini adalah cermin dari rusaknya integritas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Penanganan perkara ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan RI, khususnya Kejati NTT, dalam memerangi korupsi yang merusak sendi-sendi pembangunan.

Kata dia, fokus Kejati NTT jelas untuk memulihkan kepercayaan publik, memastikan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya, dan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan anggaran terutama di sektor vital seperti pendidikan.(bos)

Pos terkait