Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Kupang- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali mengungkap skandal korupsi dalam proyek yang seharusnya menyentuh dunia pendidikan.
Dalam penyidikan terbaru, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka resmi dalam dua perkara berbeda terkait proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.
Dalam rilis Kejaksaan Tinggi NTT, Senin 21 Juli 2025 terungkap para tersangka alih-alih memperbaiki fasilitas pendidikan, proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian PUPR ini justru menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp5,8 miliar.
Penyidikan pertama menyoroti pelaksanaan proyek pada tahun anggaran 2021.
Dalam proyek tersebut, HS yang bertindak melalui PT. Jasa Mandiri Nusantara bersama dengan HN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menyatakan bahwa negara dirugikan sebesar Rp2,08 miliar akibat penyimpangan dalam proyek tersebut.
Tak berhenti di sana, penyidikan lanjutan terhadap proyek pasca bencana tahun anggaran 2022 di Kota Kupang kembali menyeret HN yang menjabat PPK di kedua proyek serta DHB, direktur dari PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa.
Proyek yang bertujuan membangun kembali infrastruktur pendidikan setelah bencana ini malah berujung pada penyalahgunaan anggaran dengan nilai kerugian negara yang lebih besar, yaitu Rp3,72 miliar.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 55 KUHP.







