Ali Muhtarom, Terdakwa Hakim Suap CPO Rp6,2 M Ternyata Pernah Bertugas Di NTT

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Meskipun kasus tersebut tidak berkembang menjadi penetapan tersangka saat itu, nama Hakim Ali sudah dikaitkan dengan penelisikan perkara suap sejak masa penugasannya di Kupang.

Profil Ali Muhtarom

Ali Muhtarom lahir di Jepara pada 25 Agustus 1972. Ia menempuh pendidikan hukum hingga jenjang Master (S2) dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada tahun 2015, memperkuat bekalnya di bidang hukum.

Bacaan Lainnya

Karir Ali Muhtarom di dunia peradilan terbilang panjang dan berpindah-pindah tugas di berbagai daerah:

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Agama Bengkalis, sebelum akhirnya menempati kursi Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Yang menarik, Ali Muhtarom juga tercatat pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT. Masa tugasnya di sana sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 terkait dugaan penelisikan pertemuan dengan tersangka suap perkara lain.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang ia laporkan, total kekayaan Ali Muhtarom tercatat sekitar Rp1,3 Miliar per awal tahun 2025.

Namun, kekayaan yang dilaporkan ini kontras dengan temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menyidik kasus suap CPO.

Penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan dolar AS setara miliaran rupiah di kediaman Ali Muhtarom, yang salah satunya dilaporkan sempat disembunyikan di bawah kasur.(bos)

 

Pos terkait