Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
JAKARTA, NarasiTimur.com– Hakim nonaktif Ali Muhtarom, yang saat ini menjadi terdakwa utama kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), ternyata memiliki jejak penugasan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini menjadi pusat perhatian setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatannya dalam suap korupsi CPO.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Hakim Ali adalah inisiator yang mencetuskan ide vonis lepas (onslag) bagi tiga korporasi yang terlibat korupsi fasilitas ekspor CPO.
Ia didakwa menerima suap total sekitar Rp6,2 miliar (bersama anggota majelis hakim lainnya) agar memuluskan putusan kontroversial tersebut.
Uang panas tersebut bahkan sempat disita penyidik Kejaksaan dari rumahnya,l.
Pada Rabu, 29 Oktober kemarin, jaksa menuntut Ali bersama dua rekan hakim lain dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Ia dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rekam Jejak di PN Kupang
Sebelum menjabat di ibu kota, Hakim Ali Muhtarom tercatat pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kupang, NTT sebagai hakim Ad Hoc pengadilan Tipikor PN Kupang. Jejak Hakim Ali di Kupang juga terekam dalam pemberitaan KPK pada sekitar tahun 2019.
Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelisikan terhadap dugaan pertemuan yang melibatkan Ali Muhtarom saat masih bertugas di PN Kupang dengan seorang tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara di PN Semarang.







