Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com– Pemerintah pusat akhirnya merealisasikan pembayaran ganti untung bagi warga yang terdampak pembangunan bendungan Tefmo Manikin.
Ratusan KK di Kabupaten Kupang yang terdampak proyek strategis nasional Bendungan Manikin/Tefmo menerima ganti untung sebesar 34,25 miliar melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II.
Kepala BBWS Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit, Jumat 31 Oktober 2025 menjelaskan Dana santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (DSK) yang disiapkan untuk pelepasan lahan di Area Penggunaan Lain (APL) mencapai Rp34.251.419.000 (34,25 Miliar Rupiah).
Dia merinci, dana santunan ini dialokasikan untuk lahan seluas 209,740 hektar yang berstatus APL.
Penyaluran dana tersebut dilakukan bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan dibagi menjadi dua tahap.
Tahap I (31 Oktober 2025) Dicairkan sebesar Rp18.316.960.000 dan tahap II pada 7 November 2025 akan dibayarkan sisanya sebesar Rp15.834.737.000 .
Santunan ini diberikan kepada warga dari delapan desa yang lahannya digunakan untuk pembangunan bendungan, meliputi desa di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Taebenu (Desa Kuaklalo, Bokong, Oeletsala, Baumata Timur, Baumata Utara), Kecamatan Kupang Tengah (Desa Oelnasi, Oelpuah), dan Kecamatan Amarasi Barat (Desa Soba)
Parlinggoman Simanungkalit, saat penyerahan santunan di hotel Sahid T-More memaparkan rincian proyek Proses pengadaan tanah dimulai sejak ditetapkannya SK Gubernur NTT Nomor 421/2019, tanggal 20 Desember 2019
Luas Lahan Total Mencakup luas total 292,89 hektar dengan status lahan Area Penggunaan Lain (APL) 209,740 hektar, peruntukannya sudah ditetapkan berdasarkan SK Menteri KLH Nomor SK.357/2016.






