Tiga Pemuda Di Kupang Setubuhi Anak Di Bawah Umur Terancam Pidana Berat

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Keluarga korban, yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku, segera mengambil tindakan hukum. Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polresta Kupang Kota, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / 512 / V/ 2025/ SPKT / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT tertanggal 1 Mei 2025.

Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Setelah proses penyidikan tuntas, Unit PPA Polresta Kupang Kota, yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Adam Tupitu, melaksanakan Tahap 2. Proses ini meliputi penyerahan berkas perkara, serta ketiga tersangka dan barang bukti, kepada pihak Kejaksaan pada Jumat (5/12/2025) sore.

Bacaan Lainnya

“Dengan dilaksanakannya Tahap 2 ini, berkas perkara beserta ketiga tersangka kini resmi diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan,” tutup Ipda Adam.(bos)

Pos terkait