Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com – Tiga pemuda, J (21), M (19), dan D (20), di Kota Kupang diduga menjadi pelaku Kasus dugaan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial P (15) terancam pidana berat.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai melalui serangkaian penyidikkan, polisi akhirnya merampungkan berkas ketiga tersangka telah diserahkan ke pihak Kejaksaan oleh Unit PPA Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Ipda Adam Tupitu menjelaskan, peristiwa memilukan yang menimpa korban P (15) ini terjadi pada hari Kamis, 24 Maret 2025, pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA.
Kejadian berawal ketika tersangka D menjemput anak korban. Alih-alih mengantarkan ke tempat yang wajar, D justru membawa korban ke rumah tersangka J yang berlokasi di wilayah Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Setibanya di lokasi, di rumah J, korban P (15) kemudian diduga menjadi korban aksi bejat yang dilakukan secara bergantian oleh ketiga tersangka: J, M, dan D.
Setelah perbuatan tersebut selesai, tersangka D mengantarkan korban kembali pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan kejadian kelam yang dialaminya kepada pihak keluarga.






