Fani, Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada, Divonis 11 Tahun Penjara

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi
Fani Doko penyuplai anak dibawah umur untuk eks Kapolres Ngada divonis 11 penjara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21) dalam sidang putusan di PN Kupang, Selasa 21 Oktober 2025.

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terbukti menjadi pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Hakim Agung Parnata saat membacakan poin amar putusannya.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Fani secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegas hakim.

Fani berperan penting dalam jaringan kejahatan ini dengan menawarkan dan mengantar korban anak di bawah umur, termasuk anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S., kepada AKBP Fajar.

Terdakwa Fani memfasilitasi aksi bejat eks Kapolres Ngada tersebut, yang terjadi berulang kali selama AKBP Fajar menjabat.

Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S., serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Pos terkait