Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
SOE, NarasiTimur.com – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ES (21) atas dugaan kasus rudapaksa (persetubuhan) terhadap adik kandung pacarnya, WSW (17).
Aksi bejat pelaku tersebut terjadi di Hutan Nununamat, Kecamatan Kolbano, pada Senin 24 November 2025 lalu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Buser Satreskrim Polres TTS yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., dengan backup dari aparat Polsek Kolbano.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika kakak korban meminta WSW (17) untuk mengambil Handphone (HP) dari tangan pelaku ES (21), yang tak lain adalah pacar kakaknya.
Saat itu, pelaku mencoba membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
“Bertepatan ada orang yang datang ke rumah pelaku sehingga korban berlari ke arah Hutan Nununamat. Pelaku langsung lari membuntututi korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban di tengah hutan Senin 24 November 2025 kemarin,” jelas Kasat Wayan.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korban sendirian di tengah hutan.
Korban WSW kemudian kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua dan keluarga. Pihak keluarga segera membuat laporan di Polres TTS pada saat itu juga.
Tim Buser Polres TTS langsung merespons cepat laporan tersebut. Sekitar pukul 15.00 WITA, tim bergerak ke Kolbano dan berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 18.00 WITA pada hari yang sama.







