Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Akibat perbuatannya, pelaku ES (21) dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres TTS dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(bos)







