Fani, Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada, Divonis 11 Tahun Penjara

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi
Fani Doko penyuplai anak dibawah umur untuk eks Kapolres Ngada divonis 11 penjara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda sebagai satu-satunya hal yang meringankan.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.(bos)

Pos terkait