Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Mengenal KO DJP: “Pena Digital” Anda
Setelah pintu terbuka, Anda butuh “pena” untuk menandatangani dokumen. Dalam ekosistem Coretax, pena ini disebut Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Tanpa ini, dokumen perpajakan Anda tidak akan memiliki kekuatan hukum elektronik.
Cara membuatnya pun tak kalah simpel. Di dalam portal Coretax, carilah menu Portal Saya dan ajukan Permintaan Kode Otorisasi. Anda bisa memilih penyedia sertifikat yang dikelola langsung oleh DJP. Setelah mengisi data dan membuat passphrase, sebuah notifikasi bertuliskan “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat” akan muncul sebagai tanda sukses.
Memastikan Semuanya ‘Valid’
Langkah terakhir yang sering terlewatkan adalah validasi. Masuklah ke menu Profil Saya dan cek tab Digital Certificate. Pastikan statusnya sudah menunjukkan kata VALID. Jika masih tertulis ‘Invalid’, jangan panik; cukup klik “Periksa Status” hingga sistem melakukan pembaruan otomatis.
Begitu status berubah hijau, selamat! Anda kini memiliki akses penuh untuk mengelola pajak dengan lebih aman, transparan, dan pastinya lebih siap menghadapi musim SPT Tahunan tanpa drama.
Tips Tambahan: Jika Anda merasa kesulitan dengan proses digital ini, pintu Kantor Pajak tetap terbuka lebar. Cukup bawa fotokopi KTP, KK, serta pastikan HP Anda aktif. Petugas akan dengan senang hati membimbing Anda hingga akun Coretax siap digunakan.ard







