Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Kupang,Narasitimur.com-Begini Cara Praktis Aktivasi Akun Coretax dan KO DJP dari Rumah.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini membawa revolusi digital ke meja kerja Anda. Era tumpukan berkas dan antrean panjang di kantor pajak mulai memudar seiring hadirnya sistem Coretax. Teknologi ini menjanjikan kemudahan akses bagi setiap Wajib Pajak untuk mengelola kewajiban mereka hanya dengan beberapa klik.
Namun, muncul satu pertanyaan penting bagi Anda: Sudahkah Anda menyiapkan akun untuk menyambut sistem baru ini?
Bagi Anda yang memiliki jadwal padat dan enggan keluar rumah, proses aktivasi mandiri bisa menjadi solusi jitu. Asalkan nomor HP dan email Anda sudah sesuai dengan data di sistem DJP, gerbang Coretax terbuka lebar untuk Anda.
Menghidupkan Akun Coretax: Langkah Awal yang Mudah
Proses ini ibarat membuka kunci pintu rumah baru. Syarat utamanya sederhana: Anda hanya perlu memiliki NPWP yang sudah terdaftar.
Pertama, selami laman resmi Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Sistem akan menanyakan apakah Anda sudah terdaftar; cukup centang “Ya” dan masukkan nomor NPWP Anda. Di sinilah akurasi data diuji. Masukkan email dan nomor HP yang biasa Anda gunakan untuk DJP Online.
Setelah verifikasi identitas selesai dan Anda mengeklik simpan, segera cek kotak masuk email Anda. Sebuah Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara akan mendarat di sana. Tugas terakhir Anda adalah login kembali, mengubah kata sandi tersebut, serta membuat passphrase demi keamanan ekstra.






