Gaji Sama, Tapi Hak Beda? BKN Akhirnya Buka Suara Soal Nasib PPPK!

Reporter: Ryan Tapehen  
| Editor: Redaksi
Bupati Kupang Yosef Lede saat menyerahkan SK PPPK Tahap I tahun 2024 di alun-alun kantor Bupati Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

“Selama peraturan turunannya belum selesai, implementasi penyetaraan belum bisa dilakukan secara penuh,” terang pihak BKN.

Aspek Fiskal Jadi Perhatian

Di sisi lain, pemberian hak pensiun dan tunjangan penuh kepada PPPK tentunya akan memberikan beban tambahan pada APBN.

Bacaan Lainnya

Pemerintah masih mengkaji secara matang mekanisme dan skema keuangan yang akan mereka terapkan bila penyetaraan dilakukan.

Harapan PPPK

Respons positif BKN disambut baik oleh ribuan tenaga PPPK di seluruh Indonesia. Banyak dari mereka berharap wacana ini tak berhenti di meja legislatif, namun bisa segera diimplementasikan melalui regulasi yang berpihak pada keadilan ASN.

“Kami berharap tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antara PPPK dan PNS. Kami sama-sama melayani negara, sudah seharusnya mendapat hak yang serupa,” ungkap seorang guru PPPK di Nusa Tenggara Timur.(bos)

Pos terkait