Gaji Sama, Tapi Hak Beda? BKN Akhirnya Buka Suara Soal Nasib PPPK!

Reporter: Ryan Tapehen  
| Editor: Redaksi
Bupati Kupang Yosef Lede saat menyerahkan SK PPPK Tahap I tahun 2024 di alun-alun kantor Bupati Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

JAKARTA- Wacana penyetaraan hak antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat.

Komisi X DPR RI mengusulkan agar PPPK memperoleh hak yang setara dengan PNS, termasuk dalam hal tunjangan, promosi jabatan, hingga pensiun.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan dukungannya terhadap upaya memperkuat hak-hak dasar PPPK.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pihaknya mendukung agar PPPK memperoleh hak yang adil, terutama terkait jaminan hari tua, jaminan kesehatan, serta tunjangan kinerja.

“PPPK dan PNS adalah sama-sama bagian dari ASN. Kita perlu hilangkan dikotomi yang terlalu tajam agar semuanya bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal dalam melayani masyarakat,” ujar Zudan.

Desakan dari DPR

Dalam rapat gabungan Komisi II DPR dengan sejumlah kementerian dan Kepala BKN pada 30 Juni lalu, anggota DPR dari Fraksi NasDem, Fauzan Khalid, turut mendesak agar pemerintah segera memberikan jaminan pensiun bagi PPPK.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh aparatur sipil negara tanpa membedakan status kepegawaian.

Regulasi Masih Jadi Tantangan

Meski mendapat dukungan moral dari BKN, penyetaraan ini masih menghadapi tantangan regulasi.

Biro Humas BKN menyebut, kebijakan kepegawaian saat ini masih berpedoman pada PP No. 17 Tahun 2020 dan PP No. 49 Tahun 2018.

Revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang manajemen ASN, termasuk hak-hak PPPK, kini tengah dibahas bersama Kementerian PAN-RB dan DPR.

Pos terkait