Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com– Polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial mulai menemui titik terang.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT bergerak cepat melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Kupang pada Kamis Februari 2026 untuk memastikan hak kesehatan warga tetap terlindungi.
Langkah ini diambil menyusul adanya pembaruan data nasional yang berdampak pada status kepesertaan warga, terutama mereka yang tidak lagi masuk dalam kriteria desil 1 hingga 5.
Prioritas Untuk Pasien Penyakit Kronis
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max. Jemadu, S.H., M.H., menegaskan bahwa kelompok rentan dan pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan (penyakit kronis atau katastropik) tidak boleh terhambat layanannya.
“Kami memastikan kebijakan reaktivasi ini berjalan efektif di lapangan. Hak kesehatan masyarakat, terutama pasien yang sedang berobat, harus menjadi prioritas utama,” ujar Max Jemadu.
Menanggapi hal tersebut, PPS Kabag Kepesertaan BPJS Cabang Kupang, Ariasto Bau, membawa angin segar. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan SK No. 24/HUK/2026 terkait reaktivasi peserta yang dinonaktifkan.
Sejumlah poin penting hasil koordinasi sudah berhasil didapatkan dimana salah satunya bagi warga yang status BPJS PBI-nya nonaktif terutama Peserta dengan penyakit kronis/katastropik tetap berhak mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit.
Selain itu pembiayaan tetap akan dijamin dalam skema Jaminan Kesehatan oleh BPJS.







