Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com- Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan 9 Januari lalu Kota Kupang sukses melesat ke peringkat pertama di Nusa Tenggara Timur (NTT), sementara Kabupaten Kupang harus menerima kenyataan pahit berada di posisi terbawah dengan rapor “Merah”.
Ini menunjukkan jurang perbedaan kualitas pelayanan publik antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sangat berbeda jauh.
Pemerintah Kabupaten Kupang secara mengejutkan memperoleh Kategori D (Kurang) dalam penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025.
Dengan skor hanya 1,97, Kabupaten Kupang menjadi satu-satunya daerah di NTT yang terperosok di kategori ini.
Penilaian KemenPANRB ini menyasar pada kualitas layanan nyata di lapangan yang menyentuh sektor vital seperti kependudukan, kesehatan, dan perizinan.
Secara nasional, Kabupaten Kupang masuk dalam daftar dimana hanya segelintir daerah tidak sampai 10 kabupaten/kota yang gagal memberikan layanan publik standar.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan Pemerintah Kota Kupang. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Christian Widodo, Kota Kupang berhasil meraih Peringkat 1 se-NTT dengan nilai 4,02 Kategori A – Sangat Baik.
Prestasi ini menempatkan Kota Kupang di urutan ke-62 dari 93 kota di seluruh Indonesia.
Salah satu mantan pejabat di Pemkab Kupang, Kornelis Nenoharan, memberikan apresiasinya atas capaian Kota Kupang.
Menurutnya, keberhasilan tersebut adalah bukti implementasi lima aspek instrumen penilaian KemenPANRB yang dijalankan secara konsisten.
Tantangan Bagi Bupati Kupang
Kornelis Nenoharan menekankan bahwa jika Kabupaten Kupang ingin bangkit dari keterpurukan, pemerintah daerah harus fokus pada lima aspek indeks pelayanan publik.







