Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025, UMP NTT 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898. Angka ini naik 5,45% atau sebesar Rp126.929 dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski angka di atas kertas menunjukkan tren positif yang bahkan melampaui pertumbuhan di beberapa daerah di Pulau Jawa.
Namun, riset lapangan menunjukkan adanya jurang menganga antara regulasi dan realitas. Dalam survei yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada September 2025.
Meskipun status NTT sebagai provinsi dengan kenaikan UMP yang progresif namun 31,2% perawat di fasilitas kesehatan swasta hanya menerima gaji pokok Rp500.000 sampai Rp1.000.000.
3,4% responden bahkan melaporkan gaji di bawah Rp500.000. Secara total, sekitar 91,3% perawat swasta di NTT menerima upah jauh di bawah UMP 2025 yang saat itu berada di angka Rp2,32 juta.
Hal ini memicu kekhawatiran dimana kenaikan UMP setiap tahunnya hanyalah “formalitas administratif” yang tidak menyentuh kesejahteraan pekerja di sektor riil.
Jaring Pengaman Palsu
Menanggapi ketimpangan ini, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka, menegaskan bahwa UMP adalah kewajiban hukum, bukan sekadar imbauan.
“Penerapan UMP bukan sekadar formalitas. Pemerintah Provinsi harus meningkatkan pengawasan agar kenaikan ini benar-benar dinikmati pekerja, bukan hanya menjadi angka di atas kertas,” tegas Yosua.







