UMP NTT 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Jangan Hanya Indah Di Atas Kertas

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Ombudsman mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan untuk melakukan monitoring ketat terhadap sektor swasta dan instansi pemerintah agar mematuhi aturan pengupahan tahun 2026 yang mulai berlaku per 1 Januari mendatang.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bacaan Lainnya

Gubernur NTT dalam keputusannya melarang keras pemberi kerja menurunkan upah jika saat ini sudah memberikan nilai di atas UMP.

Selain itu, pengawasan ketat diharapkan menjadi kunci agar perusahaan yang melanggar standar upah minimum mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanpa pengawasan yang kuat, kenaikan UMP NTT 2026 dikhawatirkan hanya akan memperlebar jarak antara “janji kesejahteraan” dan “realitas kemiskinan” pekerja di Bumi Flobamora.(bos)

Pos terkait