SMAN 3 Kupang Melawan Aturan Gubernur, Diduga Pungut IPP Di Atas Batas Maksimal

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Kupang diduga melanggar secara terang-terangan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan.

Pihak sekolah dilaporkan masih memungut Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) dari orang tua peserta didik sebesar Rp150.000 per siswa per bulan.

Bacaan Lainnya

Padahal, Pergub NTT 53/2025 yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025 tersebut secara jelas menetapkan bahwa batas tertinggi (paling tinggi) IPP yang boleh dipungut sekolah adalah Rp100.000 per siswa per bulan.

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengungkapkan pihaknya beberapa hari belakangan menerima  keluhan dari para orang tua peserta didik terkait pungutan tersebut.

Hal ini juga telah diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambros Kodo.

Ombudsman meminta agar Kepala Dinas mengambil tindakan tegas, sebab pelanggaran besaran IPP ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah Gubernur.

Mengingat adanya pelanggaran ini, Ombudsman juga meminta kepada seluruh orang tua peserta didik SMAN 3 Kota Kupang agar menunda pembayaran IPP jika pihak sekolah tetap memungut biaya sebesar Rp150.000 per siswa per bulan.

Pergub 53/2025 Tegaskan Batasan Pungutan Sekolah

Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 ini diterbitkan dengan tujuan mengatur transparansi dan kepatuhan dalam pembiayaan pendidikan, sekaligus memastikan tidak ada peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terbebani.

Beberapa poin krusial yang diatur Pergub tersebut meliputi sejumlah bentuk pungutan yang dilakukan di sekolah.

Pos terkait