Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Sekolah hanya diperbolehkan memungut Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) dan dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik (seperti pungutan 8 standar pendidikan, uang pembangunan, pungutan pagar, gapura, dan paving bloc).
Batas Biaya Maksimal IPP paling tinggi ditetapkan sebesar Rp100.000 per siswa per bulan.
Sekolah dan komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, seragam, atau atribut seragam yang bersifat umum seperti putih abu-abu, topi, dasi, sepatu, dan lain-lain.
Peserta didik dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan dokumen pemilik KIP, KKS, PKH, diasuh di panti, korban bencana, dibebaskan 100% atau gratis dari pembayaran IPP.
Selain itu bagi orang tua/wali yang memiliki lebih dari satu tanggungan peserta didik pada sekolah yang sama hanya membayar untuk satu peserta didik.
Penggunaan dana IPP diatur ketat, hanya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan yang belum tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan dilarang digunakan untuk membiayai kebutuhan yang sudah sepenuhnya didanai pemerintah.(bos)








