Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
JAKARTA, NarasiTimur.com- Pemerintah Pusat telah mengumumkan penurunan drastis Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen.
Kebijakan yang merupakan arahan langsung dari Presiden ini mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.
Keputusan monumental ini diterbitkan melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Penurunan harga ini bukan sekadar kebijakan populis, melainkan langkah strategis yang didasari efisiensi industri pupuk dan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola distribusinya, tanpa menambah beban anggaran subsidi dari APBN.
Rincian Harga Baru
Beban Produksi Petani Kian RinganPenurunan harga ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang menjadi kebutuhan utama petani. Tujuannya adalah memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat sasaran, dan yang terpenting, terjangkau.
Berikut adalah perbandingan HET lama dan HET baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh kios pengecer.
Pupuk Urea, yang sebelumnya dibanderol Rp2.250 per kilogram, kini harganya terpangkas menjadi Rp1.800 per kilogram.
Ini berarti bahwa untuk satu sak (50 kg) pupuk urea petani hanya perlu membayar Rp90.000, jauh lebih murah dari harga sebelumnya yang mencapai Rp112.500.
Selanjutnya, pupuk NPK, mengalami penurunan dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram. Dengan harga baru ini, satu sak pupuk NPK 50 kg kini berharga Rp92.000.
Bagi petani komoditas perkebunan, terutama kakao, pupuk NPK Kakao juga mendapat pemangkasan harga dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.






