Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Selain itu, pupuk ZA khusus tebu yang semula Rp1.700 per kilogram kini turun menjadi Rp1.360 per kilogram. Terakhir, pupuk Organik yang penting untuk kesuburan tanah, turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata keberpihakan negara kepada para petani yang bekerja keras menjaga ketahanan pangan nasional.
Mentan memastikan, kualitas pupuk tetap terjamin meskipun harga dipangkas. Penurunan harga pupuk ini diharapkan dapat menjadi katalis utama dalam peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) dan optimisme menyambut musim tanam.
Pemerintah optimistis, dengan biaya produksi yang lebih rendah, produktivitas pertanian nasional akan meningkat signifikan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan petani untuk aktif mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Kios-kios pengecer diwajibkan menjual pupuk sesuai HET baru.
Menteri Pertanian bahkan telah membuat kanal aduan dan mengancam akan mencabut izin kios yang terbukti melanggar ketentuan HET yang baru ditetapkan.(bos)






