Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com- “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 tahun 4 bulan,”
Demikian bunyi amar putusan pengadilan terhadap eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, Selasa 21 Oktober 2025.
Saat amar putusan dibacakan, Fajar nampak menerima putusan tersebut. Ia hanya fokus menulis di sebuah buku catatannya.
Raut wajahnya tak memperlihatkan senyum sejak sidang berlangsung hingga selesai, menggambarkan beratnya hukuman yang diterima.
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja ini merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur
Vonis berat yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibacakan oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Restitusi Ratusan Juta dan Hak Banding Terdakwa
Majelis hakim juga membebankan Fajar untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 359 juta lebih. Uang ini dialokasikan kepada tiga orang anak yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut.
Proses sidang dihadiri oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Fajar juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, Budy Nugroho, dan Andi Alamsyah.
Hakim Parnata menjelaskan bahwa terkait putusan ini, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Fajar, Akhmad Bumi, menyampaikan masih akan mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk mempertimbangkan mengajukan banding atau tidak.(bos)






