Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com – Kasus korupsi yang kini menjebloskan AB (PPK) dan DW (Pelaksana) ke balik jeruji besi bukanlah kasus singkat.
Ini adalah babak akhir dari proyek pembangunan Puskesmas Oesao di Kabupaten Kupang senilai Rp 1,248 miliar yang telah mangkrak sejak tahun 2014.
Proyek yang didanai negara ini justru berubah menjadi simbol kegagalan birokrasi, karena pengerjaan yang tidak tuntas dan tidak sesuai spesifikasi.
Penetapan tersangka ini adalah hasil dari proses hukum yang panjang dan bertahap.
Jejak Kasus Korupsi Puskesmas Oesao
Proyek pembangunan Puskesmas Oesao di Kecamatan Kupang Timur ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,248 miliar dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2014.
Namun, alih-alih meningkatkan pelayanan kesehatan, proyek ini justru mangkrak dan terbengkalai.
Pembangunan gedung puskesmas tidak tuntas sesuai spesifikasi dan waktu kontrak, menyebabkan gedung Puskesmas tidak dapat difungsikan.
Pada Awal Februari 2024 Kejari Kabupaten Kupang mulai mengusut secara serius kasus ini dan resmi meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Sepanjang tahun 2024–2025 Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari meminta bantuan tim ahli, termasuk dari Politeknik Negeri Kupang (PNK), untuk melakukan audit fisik dan menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara (PKN) yang ditimbulkan dari pekerjaan yang tidak sesuai standar.
Audit ini menghasilkan temuan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 400 juta, sebagian besar akibat kualitas pekerjaan yang buruk atau volume yang dikurangi






