Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Setelah hasil PNK diterima dan dilakukan ekspose dengan Kejati NTT pada 8 Oktober 2025, Kejari Kabupaten Kupang menetapkan AB dan DW sebagai tersangka pada 16 Oktober 2025.
Kerugian yang ditimbulkan dari proyek mangkrak ini tidak hanya diukur dari angka Rp 400 juta, tetapi juga dari terhambatnya hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.
Kejari Kabupaten Kupang kini fokus membongkar peran para pihak lain, terutama atasan langsung AB, yakni Kepala Pengguna Anggaran (KPA).
Pengusutan lanjutan juga untuk memastikan semua aktor yang terlibat dalam penyalahgunaan dana kesehatan ini bertanggung jawab atas perbuatannya.(bos)






