Proyek Mangkrak Sejak 2014, Ini Jejak Kasus Korupsi Puskesmas Oesao yang Seret PPK dan Pelaksana

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi
Kajari Kupang sidak puskesmas Oesao beberapa waktu lalu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Setelah hasil PNK diterima dan dilakukan ekspose dengan Kejati NTT pada 8 Oktober 2025, Kejari Kabupaten Kupang menetapkan AB dan DW sebagai tersangka pada 16 Oktober 2025.

Kerugian yang ditimbulkan dari proyek mangkrak ini tidak hanya diukur dari angka Rp 400 juta, tetapi juga dari terhambatnya hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.

Bacaan Lainnya

Kejari Kabupaten Kupang kini fokus membongkar peran para pihak lain, terutama atasan langsung AB, yakni Kepala Pengguna Anggaran (KPA).

Pengusutan lanjutan juga untuk memastikan semua aktor yang terlibat dalam penyalahgunaan dana kesehatan ini bertanggung jawab atas perbuatannya.(bos)

Pos terkait