Kejari Kabupaten Kupang Tahan PPK dan Pelaksana Proyek Puskesmas Oesao

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi Puskesmas Oesao saat ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan gedung puskesmas Oesao yang mangkrak sejak tahun 2014.

Kemarin sore, Kamis 16 Oktober 2025, Kejari Kabupaten Kupang secara resmi menahan dua tersangka AB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DW selaku pelaksana lapangan.

Bacaan Lainnya

Momen penahanan, di mana keduanya mengenakan rompi tahanan dan diborgol di Kantor Kejari Kabupaten Kupang dan dibawa ke mobil tahanan.

Keduanya akan menjadi tahanan Rutan Kupang selama 20 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada bukti kuat penyimpangan dalam proyek senilai Rp 1,248 miliar tersebut.

“Kami telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan dua tersangka. Kerugian negara yang teridentifikasi oleh penyidik dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 400 juta,” tegas Yupiter dalam konferensi pers.

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Penyidikan Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Selama waktu tersebut, Yupiter Selan memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti. Pihak Kejaksaan kini fokus mendalami dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Kepala Pengguna Anggaran (KPA), dalam tindak pidana korupsi yang menghambat pelayanan kesehatan masyarakat ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya sembari mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan guna mempercepat pemberantasan korupsi di wilayah Kupang.(bos)

Pos terkait