Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT berhasil mengakhiri pelarian Deny Mahwan Sabat, seorang terpidana kasus serius persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari Kabupaten Kupang.
Tim gabungan Kejaksaan berhasil menciduknya di daerah terpencil Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Rabu 19 November 2025.
Deny mulai menghilang usai kasusnya berkekuatan hukum tetap pada tahun 2021 lalu dimana dia terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di wilayah Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
Proses perburuan dimulai setelah Tim Intelijen Kejari Kabupaten Kupang pada 18 November 2025, menerima informasi valid mengenai tempat persembunyian Deny.
Diketahui, ia mencari nafkah secara rahasia di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala.
Informasi ini menjadi dasar operasi gabungan lintas Kejaksaan yakni Kejari Kupang, Kejati NTT, Kejati Kalimantan Tengah, dan Kejari Pulang Pisau.
Penyergapan berjalan lancar tanpa perlawanan, dan Deny langsung dibawa untuk diproses pengamanan dan administrasi di Kalimantan lalu didokumentasi sebelum dipulangkan ke Kupang untuk menjalani masa hukumannya.
Deny Mahwan Sabat kemudian diterbangkan melalui Surabaya dan tiba di Bandara El Tari Kupang pada pagi hari, Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 08.30 Wita.
Dengan kondisi terborgol dan mengenakan rompi khusus tahanan, Deny langsung dikawal ketat oleh aparat Kejari Kabupaten Kupang menuju kendaraan yang membawanya ke Kejaksaan Tinggi NTT.






