Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch. Adi Wibowo, S.H., M.H., saat dorstop oleh sejumlah awak media menegaskan penangkapan ini merupakan pencapaian penting dari Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
“Aksi penangkapan ini memperlihatkan konsistensi Kejati NTT dalam memburu para DPO. Ini adalah keberhasilan keenam Tim Tabur tahun ini, menegaskan komitmen kami untuk mengeksekusi semua putusan pengadilan demi memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kajati.
Vonis 8 Tahun Penjara
Deny menjadi buronan setelah mangkir dari eksekusi pidana yang didasarkan pada tiga tingkat putusan peradilan (Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkamah Agung RI).
Dalam putusan finalnya, Deny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ancaman kekerasan untuk memaksa anak dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ia dijatuhi hukuman hukuman Penjara 8 tahun serta denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.(bos)








