Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Pemerintah (melalui aparat) justru “berhati keras” menindak dan memusnahkannya.
Aparat dengan sigap melakukan razia dan memusnahkan jeriken-jeriken sopi di pinggir jalan, seolah-olah penindakan ini adalah solusi akhir.
Namun, tindakan tersebut sama sekali tidak menyentuh akar masalah yakni ketergantungan ekonomi masyarakat.
Kebutuhan Ekonomi vs. Hukum yang Kaku
Masyarakat sudah bergantung pada produksi miras lokal ini. Ketika satu-satunya mata pencaharian mereka dilenyapkan, tidak ada satupun solusi alternatif yang ditawarkan pemerintah daerah sebagai pengganti.
Pertanyaan besar yang menggantung di benak publik saat ini. Akankah pemerintah punya hati untuk mencarikan solusi yang berkelanjutan?
Kritik ini bukan berarti menuntut legalisasi sopi tanpa aturan, melainkan mendesak pemerintah untuk meniru keberanian beberapa daerah lain yang justru melakukan intervensi solusi.
Pemerintah Daerah perlu mendorong pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola produksi sopi agar memenuhi standar mutu, kesehatan, dan keamanan.
Pemerintah juga perlu memberikan izin edar terbatas dengan pengawasan ketat, sekaligus menarik pajak lokal (retribusi) sebagai sumber PAD baru.
Bila hanya memproduksi miras, maka pemerintah juga bisa mendorong masyarakat mengolah miras lokal menjadi produk turunan yang lebih bernilai ekonomi, seperti hand sanitizer atau bahan baku industri non-konsumsi.
Jika miras pabrikan dapat diberi label pajak, diawasi distribusinya, dan dilegalkan, mengapa warisan budaya yang menjadi tumpuan ekonomi rakyat kecil harus terus menjadi korban penindakan tanpa ada upaya serius untuk melegitimasi dan menyejahterakan para produsennya?



